KPK Harus Jelaskan Status Tersangka Hadi Poernomo Tak Terkait Century
Hal itu sama saja tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menyebut langkah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup. Hal itu sama saja tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku dan disahkan.
"Sebab kalau tidak, hal ini akan membuat munculnya dugaan lain yang menjadi motif keputusan KPK," kata Fahri melalui pesan singkat, Rabu (23/4/2014).
Fahri juga mengatakan KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK Hadi Poernomo. Sebab terdapat pandangan penetapan Hadi Poernomo dengan kasus pajak PT Bank Central Asia.
"Sehingga penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus century dan audit BPK kepada Kinerja KPK," ujarnya.
Menurut Wasekjen PKS itu, keterbukaan KPK penting karena lembaga itu memiliki kewenangan yang lebih dan kalau tidak diawasi ketat akan dapat disalahgunakan. Ia pun mengingatkan pertanggungjawaban publik adalah diantara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK No. 30 tahun 2002.
"KPK karenanya tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil," tuturnya.