MS Kaban Aktif Minta Uang Suap kepada Anggoro
Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo didakwa memberi suap demi mendapat proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo didakwa memberi suap demi mendapat proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008. Pihak yang turut disuap Anggoro yakni mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban, senilai 15 ribu dollar AS.
Diuangkapkan Jaksa penyerahan uang dari Anggoro setelah menerima pesan singkat alias SMS pada 6 Agustus 2007.
"Skrg merapat saja ke rmh (rumah, red) dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb," kata Kaban dalam pesan singkat seperti yang termuat dalam dakwaan Anggoro Widjojo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Atas permintaan tersebut, kata Jaksa, Anggoro pada hari berikutnya membeli valuta asing senilai 15 ribu dollar AS dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan di Jalan Denpasar Raya nomor 15 Jakarta.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2007, ungkap Jaksa, Anggoro kembali memberi sejumlah uang kepada MS Kaban. Uang diberikan setelah Anggoro menerima telepon dari Kaban.
"Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," kata Kaban kepada Anggoro.
Atas permintaan tersebut, Anggoro membeli valuta asing senilai 10 ribu dollar AS. Anggoro mengutus David Angkawijaya selaku Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom memberi uang tersebut ke Kaban di rumah dinas.