Akil Ungkap Atut Minta Bantu 3 Pilkada
Pernah bertemu (Atut), satu pesawat, lalu saat turun dari pesawat sempat ngobrol, dia (Atut) tanya soal perkara Pilkada (wilayah) Banten di MK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Kamis (24/4/2014).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji, Akil mengungkap soal permintaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam pemulusan tiga sengketa Pilkada di wilayah Banten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.
Permintaan itu disampaikan saat keduanya bertemu di Singapura.
"Pernah bertemu (Atut), satu pesawat, lalu saat turun dari pesawat sempat ngobrol, dia (Atut) tanya soal perkara Pilkada (wilayah) Banten di MK," kata Akil.
Akil lalu mengklaim bertandang ke Singapura untuk keperluan berobat. Untuk itu dia mengaku, dirinya bertemu Atut secara kebetulan. "Saya mau berobat," kata Akil.
Awalnya lanjut mantan anggota DPR RI Partai Golkar itu, Atut tidak menyebutkan secara rinci soal perkara Pilkada Banten itu. Namun kemudian, terungkap Atut ingin Akil membantu dalam perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
"Ada tiga daerah, Lebak, kota tangerang, Serang, itu yang disampaikan Atut. Atut bilang kalo bisa dibantu dibantulah," ujarnya.
Akan tetapi dia kembali mengklaim, saat itu, tidak menyatakan persetujuan untuk membantu. Pasalnya Akil berasalan, saat itu belum mengetahui soal perkara tiga Pilkada tersebut.
"Saya jawab, tidak bisa memastikan, harus lihat perkaranya dulu," kata Akil.
Akil menegaskan, tidak memberi peluang kepada Atut soal dirinya akan membantu. Mengingat Akil mengaku belum tahu soal tiga perkara Pilkada di wilayah Banten tersebut.
"Tidak. Kalau saya memberi peluang, saya menyatakan bisa membantu," imbuh Akil.
Dalam kesempatan itu, Akil Mochtar juga menampik adanya pertemuan dengan Wawan dan Atut di Hotel JW Marriot, Singapura. Kendati terdakwa Wawan dalam sidang Kamis, 17 April 2014 lalu adanya pertemuan di hotel itu.
Akil Mochtar sendiri saat ini juga dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK dan TPPU.
Sementara terkait Wawan, JPU KPK sebelumnya mendakwanya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah melakukan suap kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dan berperan sebagai ketua panel hakim permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin selaku calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018. Uang suap itu sendiri diberikan lewat pengacara Susi Tur Andayani.
Atas dakwaan tersebut, Wawan dianggap melanggar pasal pidana pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.