Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit

Terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengungkapkan narapidana di Indonesia harus tahan banting

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengungkapkan narapidana di Indonesia harus tahan banting dan tidak boleh jatuh sakit.

Pasalnya, narapidana di Indonesia tidak mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kabar saya sehat, napi harus sehat karena tidak dapat BPJS," ucap Antasari sesaat sebelum mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Antasari Azhar hari ini akan mendengarkan sidang ketetapan MK mengenai permintaan pencabutan uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di MK ditemani kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas