Berani 'Amankan' Kasus Viodetron, KPK Langsung Usut Pihak Kejati DKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor kinerja Kejaksaan Tinggi DKI terkait penanganan kasus videotron
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor kinerja Kejaksaan Tinggi DKI terkait penanganan kasus videotron. Bahkan, Ketua KPK Abraham Samad mengancam lembaganya akan mengusut tuntas, bila ada oknum Kejati yang berani mengamankan atau menenggelamkan kasus tersebut.
"Jadi kita lihat saja. Itu kan di Kejaksaan. Kalau mandek (kasusnya) baru kami ambil alih," kata Abraham Samad kepada wartawan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/4/2014).
KPK diketahui melakukan supervisi dengan pihak kejaksaan terkait pengusutan kasus videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Pihak Kejati DKI sendiri sampai saat ini belum juga mengumumkan kemajuan kasus tersebut. Tiga kali menyiarkan kabar akan mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus itu, tetapi dibatalkan.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imaje Media Jakarta, perusahaan milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan. Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra, seorang OB yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ oleh Riefan.
Berkas Hendra sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak dua pekan lalu. Meski ditegaskan dalam dakwaan bahwa berkas penuntutan Riefan digarap terpisah dengan Hendra, namun pihak Kejati DKI sampai saat ini belum juga mengumumkan penetapan tersangkanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.