Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ragukan Keterangan Robert Tantular

Majelis hakim meragukan keterangan mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular, dalam persidangan terdakwa Budi Mulya hari ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim Ragukan Keterangan Robert Tantular
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Robert Tantular (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim meragukan keterangan mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular, dalam persidangan terdakwa Budi Mulya hari ini, Kamis (24/4/2014). Robert, bahkan selalu berkelit ketika didesak seputar Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diterima Bank Century.

Robert menyatakan, direksi Bank Century mengatakan hanya pernah mengajukan repo aset buat menambah giro wajib minimum. Dia juga mengaku tidak tahu ihwal penetapan pemberian FPJP.

"Saya rasa sama saja antara repo aset dan FPJP. Kan beda bahasa saja. Kan yang penting aset kami diagunkan untuk mendapat pinjaman," kata Robert saat bersaksi dalam sidang terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Sepanjang persidangan Robert tampak lebih banyak membeberkan kasus bailout Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Tetapi ketika didesak supaya menjelaskan soal kondisi Bank Century sebelum ambruk, Robert berkelit dengan mengatakan sebagai pebisnis sama sekali buta ihwal aturan perbankan.

Mendengar pengakuan Robert, Hakim Anggota I Made Hendra merasa janggal. Sebab menurut dia, persyaratan pemberian FPJP berbeda dengan repo aset.

"Kalau saudara tidak mau membuka, bagaimana kita bisa membuka aliran Rp 6,7 triliun itu. Kalau keterangan saudara seperti itu ya tidak bisa digunakan dalam persidangan ini! Tapi ya terserah saudara. Kan saudara sudah disumpah," kata Hakim Made.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas