KPK Sita Dua Mobil Mercedes dari Rumah Ratu Tatu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Mercedes Benz dari kediaman Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil Mercedes Benz dari kediaman Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kini, dua mobil mewah tersebut masih disegel di kediaman Tatu, dan akan dibawa ke KPK, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah kediaman Tatu yang berlokasi di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Jawa Barat tersebut.
"Terkait TPPU TCW, telah dilakukan penggeledahan di rumah Ratu Tatu di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, pada Rabu (23/4/2014) kemarin," kata Johan di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Mercedes yang disegel KPK merupakan seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC yang diatasnamakan Pilar Saga, dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH.
"Saat ini masih berada di Bandung, sedang diklarifikasi STNK, dan sebagainya," kata Johan.
Selain itu, KPK mengamankan Pajero Sport putih bernomor polisi B 1709 SJE terkait kasus yang sama. Pajero itu di antarkan ke KPK, oleh sopir PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan. Namun, Johan mengaku belum tahu status kepemilikan Pajero tersebut.
Tatu sendiri sudah mendatangi KPK untuk mengklarifikasi proses penyegelan Mercedes di rumahnya. Menurutnya, Mercedes yang disegel KPK itu milik putranya, bukan milik Wawan.
Tatu mengatakan, mobil itu dibeli secara leasing atau mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun pada kenyataannya, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013.
Ketua DPD Banten Partai Golkar ini pun mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita.