Darin Pasrah Lutfhi Hasan Ishaaq Dihukum 16 Tahun Penjara
Darin menyerahkan semuanya kepada lembaga hukum yang memproses kasus suaminya itu.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darin Mumtazah, istri ketiga Lutfhi Hasan Ishaaq, pasrah suaminya dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Darin menyerahkan semuanya kepada lembaga hukum yang memproses kasus suaminya itu.
"Saya hormati saja proses hukum. Tawakal saja," kata Darin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan di Kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/4/2014). Darin datang ke KPK untuk registrasi kunjungan Rumah Tahanan, dimana Luthfi kini tengah mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Kendati begitu, Darin menyadari kasus Luthfi belum kelar. Menurutnya, masih ada harapan kasasi di Mahkamah Agung. Ia pun kembali berharap di tinggkat pengadilan tertinggi itu, suaminya yang diduga menerima uang suap dalam pengurusan ijin kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bisa mendapat vonis bebas.
"Iya pasti (berharap bebas) dan diperlakukan lebih adil," kata Darin.