Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darin Pasrah Lutfhi Hasan Ishaaq Dihukum 16 Tahun Penjara

Darin menyerahkan semuanya kepada lembaga hukum yang memproses kasus suaminya itu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Darin Pasrah Lutfhi Hasan Ishaaq Dihukum 16 Tahun Penjara
Tribunnews/DANY PERMANA
Istri mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014). Sebelumnya Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya dituntut 18 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darin Mumtazah, istri ketiga Lutfhi Hasan Ishaaq, pasrah suaminya dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Darin menyerahkan semuanya kepada lembaga hukum yang memproses kasus suaminya itu.

"Saya hormati saja proses hukum. Tawakal saja," kata Darin ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan di Kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/4/2014). Darin datang ke KPK untuk registrasi kunjungan Rumah Tahanan, dimana Luthfi kini tengah mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.

Kendati begitu, Darin menyadari kasus Luthfi belum kelar. Menurutnya, masih ada harapan kasasi di Mahkamah Agung. Ia pun kembali berharap di tinggkat pengadilan tertinggi itu, suaminya yang diduga menerima uang suap dalam pengurusan ijin kuota impor daging sapi dan pencucian uang, bisa mendapat vonis bebas.

"Iya pasti (berharap bebas) dan diperlakukan lebih adil," kata Darin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas