Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua BPK Baru Enggan Komentari Kasus Hadi

Rizal Djalil selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru enggan berkomentar terkait kasus yang melilit mantan Ketua BPK RI Hadi Poernomo

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua BPK Baru Enggan Komentari Kasus Hadi
Tribunnews/Adi Suhendi
Ketua BPK RI Rizal Djalil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizal Djalil selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru enggan berkomentar terkait kasus yang melilit mantan Ketua BPK RI Hadi Poernomo saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan 2003 silam.

"Saya kira saya tidak ada komentar tentang itu, karena ini sudah masuk proses hukum, posisi kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait masalah itu dan secara institusi tentu saja kita siap memback up KPK," ungkap Rizal Djalil setelah mengucapkan sumpah sebagai Ketua BPK RI di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014).

Begitu pula saat ditanya kemungkinan BPK melakukan audit terkait pengajuan pajak yang dilakukan Bank Central Asia (BCA) saat kepemipinan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak saat itu, Rizal Djalil memilih tidak memberikan pendapat apapun.

"Saya no coment dulu, saya tidak akan mengomentari sesuatu yang masuk ke dalam proses hukum, itu tidak boleh," ujarnya.

Pihaknya akan menjalankan perintah untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut. Bila dibutuhkan maka pihaknya akan menghitung dugaan kerugiaan negaranya. "Tunggu saja, kalau ada surat kita (tindak lanjuti), kita tunggu saja," ujarnya.

Nasib sial dialami Hadi Poernomo, tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67 dan berakhirnya masa jabatan sebagai ketua BPK RI pada 21 April 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak pada 2003 silam.

Berita Rekomendasi

Diduga ia menyalahgunakan kewenangan saat itu, untuk menggolkan restitusi pajak yang diajukan BCA. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas