KPK Periksa Dirut Quadra Solution Terkait Kasus e-KTP
"Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Sugiharto.
Dalam rangka itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo sebagai saksi untuk kasus yang menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Yang bersangkutan (Anang) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (28/4/2014).
Selain Anang, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Husni Fahmi dan Pringgo Hadi.
Terkait Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dia sudah dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK melalui Ditjen Imigrasi, selama enam bulan kedepan. Perusahaan tempat Anang bernaung yaitu PT Quadra Solution dari informasi dihimpun, tercatat sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dalam konsorsium proyek e-KTP.
Informasi dihimpun juga menyebutkan dugaan PT Quadra Solution dimiliki oleh politikus Partai Golkar, Setya Novanto. Namun Setya sudah membantah kepemilikan perusahaan itu pada Kamis (24/4). PT Quadra Solution sendiri, sudah digeledah KPK pada Selasa (22/4) lalu.