Pimpinan KPK Dituding Intervensi Kasus Rudi Rubiandini
Salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan intervensi persidangan Rudi Rubiandini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan intervensi persidangan kasus SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.
“Setelah kami cermati, proses hukum terhadap tersangka/terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh oknum komisioner KPK. Intervensi tersebut karena perintah dan arahan dari para mafia migas yang menjadi bos besar Komisioner KPK. Coba lihat, hanya ada 1 saksi Deviardi yang membenarkan tuduhan JPU KPK. Sedangkan semua saksi yang lain membenarkan keterangan terdakwa Rudi Rubiandini. Ini kan sidang akal-akalan saja," ujar Koordinator Koalisi Rakyat untuk KPK Bersih (KRUKB), Haris, Senin(28/4/2014).
Komisioner KPK tersebut merupakan pihak yang paling keras menjerat Rudi Rubinadini dengan hukuman yang berat.
“Ada kepentingan mafia migas yang dititipkan melalui Komisioner KPK ini. Komisioner KPK lain seperti tidak berdaya dengan sikap ngotot Komisioner KPK ini. Salah satu komisioner KPK yang tidak berdaya adalah Zulkarnaen. Zulkarnaen disandera dengan dugaan suap yang diterimanya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, katanya.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, KRUKB menilai, Rudi Rubiandini sudah cukup kooperatif selama proses hukum dan persidangan dengan memberikan informasi dan bukti - bukti terkait berbagai korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah kepada KPK.
“Rudi dijanjikan akan mendapat status oleh justice collaborator oleh KPK. Namun hanya setengah jam sebelum materi penuntutan dibacakan JPU KPK, mendadak diubah materi tuntutannya menjadi 10 tahun penjara. Ini sangat aneh, KPK tidak murni menegakkan hukum memberantas korupsi. Sepertinya penegakan hukum sesuai order pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai tudingan adanya intervensi persidangan Rudi Rubiandini. Pesan singkat maupun panggilan yang ditujukan kepada salah seorang pimpinan KPK tidak berbalas.