Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Dituding Intervensi Kasus Rudi Rubiandini

Salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan intervensi persidangan Rudi Rubiandini

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan KPK Dituding Intervensi Kasus Rudi Rubiandini
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding telah melakukan intervensi persidangan kasus SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.

“Setelah kami cermati, proses hukum terhadap tersangka/terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini telah diintervensi oleh oknum komisioner KPK. Intervensi tersebut karena perintah dan arahan dari para mafia migas yang menjadi bos besar Komisioner KPK. Coba lihat, hanya ada 1 saksi Deviardi yang membenarkan tuduhan JPU KPK. Sedangkan semua saksi yang lain membenarkan keterangan terdakwa Rudi Rubiandini. Ini kan sidang akal-akalan saja," ujar Koordinator Koalisi Rakyat untuk KPK Bersih (KRUKB), Haris, Senin(28/4/2014).

Komisioner KPK tersebut merupakan pihak yang paling keras menjerat Rudi Rubinadini dengan hukuman yang berat.

“Ada kepentingan mafia migas yang dititipkan melalui Komisioner KPK ini. Komisioner KPK lain seperti tidak berdaya dengan sikap ngotot Komisioner KPK ini. Salah satu komisioner KPK yang tidak berdaya adalah Zulkarnaen. Zulkarnaen disandera dengan dugaan suap yang diterimanya saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, katanya.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, KRUKB menilai, Rudi Rubiandini sudah cukup kooperatif selama proses hukum dan persidangan dengan memberikan informasi dan bukti - bukti terkait berbagai korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah kepada KPK.

“Rudi dijanjikan akan mendapat status oleh justice collaborator oleh KPK. Namun hanya setengah jam sebelum materi penuntutan dibacakan JPU KPK, mendadak diubah materi tuntutannya menjadi 10 tahun penjara. Ini sangat aneh, KPK tidak murni menegakkan hukum memberantas korupsi. Sepertinya penegakan hukum sesuai order pihak yang berkepentingan," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak KPK mengenai tudingan adanya intervensi persidangan Rudi Rubiandini. Pesan singkat maupun panggilan yang ditujukan kepada salah seorang pimpinan KPK tidak berbalas.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas