Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini

Majelis hakim berpendapat uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim: Sutan Bhatoegana Terima 200 Ribu Dolar AS dari Rudi Rubiandini
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Sutan Bhatoegana masuk dalam putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Dalam putusan, terbukti Sutan disebut menerima duit 200 ribu dolar AS dari Rudi Rubiandini.

Majelis hakim berpendapat uang yang diserahkan ke Sutan merupakan bagian uang yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yakni 300 ribu dolar AS.

Uang tersebut awalnya diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, kemudian diserahkan ke Rudi di kantornya Gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.




"Dan keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut diserahkan oleh Deviardi kepada terdakwa di kantornya, dan oleh terdakwa diserahkan ke Sutan Bhatoegana 200 ribu dolar AS dan sisanya disimpan di safe deposit box," kata Hakim Anggota Purwono Edi Santosa membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis putusan Rudi Rubiandini.

Dalam perkara, Rudi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Rudi menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir. (edwin firdaus)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas