Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Rudi Rubiandini "Keukeuh" Tidak Terima Suap

Ia mengklaim, selama menjabat sebagai Kepala SKK Migas, dirinya sudah mengikuti peraturan berlaku.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jelang Vonis Rudi Rubiandini
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersikukuh tak mengakui perbuatannya menerima suap dan melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengklaim, selama menjabat sebagai Kepala SKK Migas, dirinya sudah mengikuti peraturan berlaku. "Selama ini apa yang dituduhkan kepada saya menerima suap itu tidak benar. Saya tidak pernah minta. Saya melakukan tender dengan benar," kata Rudi jelang mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Rudi berharap majelis hakim bisa melihat fakta perkara ini dengan sangat teliti. Dia pun berharap majelis hakim tak terintervensi dari pihak manapun. "Kalau saya sih vonis hari ini gak penting. Mau turun mau apa. Saya cuma ingin hakim menjatuhkan hukuman ke saya sesuai dengan yang seharusnya. Gak tahu kalau hakimnya takut sama KPK," kata Rudi.

"Saya juga gak akan menangis bombay. Saya masih punya harga diri," sambung Rudi. Namun, Rudi optimistis mendapat putusan yang setimpal dari majelis hakim hari ini. Sebab, terang Rudi, semua sudah dijabarkan dalam nota pembelaan (Pledoi), yang dibacakan dua pekan lalu olehnya.

"Kan sudah jelas di Pleidoi saya. Saya gak menerima suap, gak melakukan TPPU. Saya hanya gratifikasi. Tapi kemarin tuntutan kok cuma copy paste saja dari dakwaan. Yang saya ungkap peran-peran orang lain itu ternyata gak penting (menurut Jaksa)," kata Rudi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas