Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelatih Golf Rudi Rubiandini Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Deviardi," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pelatih Golf Rudi Rubiandini Divonis 4,5 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Deviardi (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (18/3/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelatih Golf Rudi Rubiandi, Deviardi, divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2014).

Deviardi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, berkaitan dengan proyek di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Deviardi," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadila Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014). Selain penjara, Deviardi didenda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hanya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji yang menyatakan dissenting opinion. Menurutnya, Deviardi tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberakan Deviardi, karena tak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Deviardi oleh majelis hakim dinilai membantu mengungkap kasus tersebut.

Menanggapi putusan, Deviardi tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan ini yang mulia, untuk memperbaiki diri saya," kata Deviardi. Sedangkan Jaksa KPK akan berpikir-pikir terlebih dulu.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas