KPAI Polisikan Kepsek dan Pengelola TK JIS
Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak hari ini, Jumat (2/5/2014) pukul 11.26 WIB melaporkan pihak Kepsek dan Pengelola TK JIS ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak hari ini, Jumat (2/5/2014) pukul 11.26 WIB melaporkan pihak Kepsek dan Pengelola TK JIS ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor TBL/1546/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum, pelapor Arist Merdeka Sirait mempolisikan terlapor Kepsek JIS, Timothy Carr dan Pengelola TK JIS.
Keduanya dilaporkan kasus kekerasan seksual dan tidak ada izin pengelolaan TK JIS, sehingga disangkakan Pasal 54 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Senang sekali, kami apresiasi Polda Metro karena satu pandangan visi terhadap laporan kami. Karena sebelumnya belum ada laporan polisi yang melaporkan JIS melakukan pidana," tutur Arist.
Arist menambahkan, dalam laporannya itu bukan hanya AK (6) yang menjadi korban kekerasan seksual di JIS. Tapi juga 200 anak TK di JIS yang tidak mendapatkan pendidikan karena sekolah mereka ditutup lantaran tidak berizin.
"Nanti saksinya ialah ibu T, ibunda dari AK dan juga saksi lainnya anak-anak TK di JIS," tambah Arist.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.