Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timwas Century Duga Boediono akan Cuci Tangan Seperti Sri Mulyani

Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada 9 Mei 2014.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Timwas Century Duga Boediono akan Cuci Tangan Seperti Sri Mulyani
Warta Kota/Henry Lopulalan
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Boediono dijadwalkan bersaksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada 9 Mei 2014. Boediono akan dimintai keterangan terkait kasus Bank Century saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Saya menduga kesaksian Boediono tidak akan berbeda dengan SMI (Sri Mulyani) yang terkesan buang badan atau cuci tangan," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo, melalui pesan singkat, Minggu (4/5/2014).

Bambang yakin Boediono akan mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Rp 689 miliar dan bailout Rp 6,7 triliun itu untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Meski, kata Bambang, dilakukan dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut BPK akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp 7,4 triliun.

"Saya berharap JPU KPK dan hakim jeli, bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan BPK dan Pansus kasus Century DPR, kebiijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata politisi Golkar itu.

Unsur tindak pidana itu, ujar Bambang,
yakni telah menguntungkan orang lain. Orang lain tersebut pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI yang seharusnya tidak berhak menerima melebihi ketentuan yaitu Rp 2 miliar.

"Serta menguntungkan diri sendiri, yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum dengan mengembalikan dana FPJP Rp 689 miliar yang diketahui dicairkan secara tidak sah dan melanggar hukum," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas