Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Statusnya Terdakwa, Atut Chosiyah Dinonaktifkan dari Jabatan Gubernur?

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa kliennya menyerahkan urusan penonaktifan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Statusnya Terdakwa, Atut Chosiyah Dinonaktifkan dari Jabatan Gubernur?
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
ATUT -WAWAN SAKSI AKIL----------Gubernur Banten Atut Chosiyah (kanan) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) ketika hendak menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kamis (247/4/2014). Wawan dan Atut menjadi saksi dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.-------Warta Kota/henry lopulalan 

Tribunnews.com, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah siap dinonaktifkan setelah berstatus sebagai terdakwa atau perkaranya disidangkan di pengadilan. Pada Selasa (6/5/2014) pagi ini, Atut dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan bahwa kliennya menyerahkan urusan penonaktifan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Saya kira dengan sendirinya akan diproses oleh Kemendagri, biarlah itu domain Kemendagri, Ibu (Atut) tidak dalam posisi menolak," kata Sukatma melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (6/5/2014).

Sejauh ini, menurut Sukatma, pihaknya belum menerima pemberitahuan yang menyatakan Atut dinonaktifkan dari posisinya sebagai Gubernur Banten meskipun perkara dugaan suap yang menjerat Atut sudah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Atut diduga menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Sukatma juga mengatakan, kliennya siap dan dalam kondisi sehat untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan pagi ini.

Menurut Sukatma, dalam salinan surat dakwaan yang diterima tim kuasa hukum, dakwaan Atut memuat dua pasal, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak ini pun menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya mulai disidangkan lebih dulu.

Berita Rekomendasi

Sengket Pilkada Lebak

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut disebut memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar guna membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Uang itu disediakan untuk Akil dan diberikan melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani. Amir-Kasmin adalah pasangan kandidat dalam Pilkada Lebak yang perolehan suaranya kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, Amir mengajukan sengketa keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasim.

Dalam sidang pleno, MK mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK, dalam putusannya itu, Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Setelah putusan MK dikeluarkan, Amir langsung menghubungi Atut dan mengucapkan terima kasih. Seusai pembacaan keputusan, Susi menghubungi Akil untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar. Namun, saat itu Akil mengatakan masih mengikuti sidang untuk sengketa Pilkada Jawa Timur.

Susi akhirnya membawa kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumah orangtuanya di Jakarta. Belum sempat uang itu diserahkan, Akil, Susi, dan Wawan diciduk tim KPK.

Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus Lebak sejak 16 Desember 2013. Setelah itu, Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, pada "Jumat Keramat", 20 Desember 2013.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas