Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Makassar Ilham Arief Diduga Rugikan Negara Rp 38,1 M

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wali Kota Makassar Ilham Arief Diduga Rugikan Negara Rp 38,1 M
TRIBUN TIMUR/EDI SUMARDI
Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kaitan kerja sama kelola dan transfer PDAM kota Makassar tahun 2006-2012. Perbuatannya telah membuat rugi keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Rabu (7/5/2014).

"Dari perhitungan sementara akibat perbuatan tersangka dalam kaitan kerja sama kelola dan transfer PDAM, negara diduga mengalami kerugikan 38,1 miliar," kata Johan.

Dalam perkara ini, Ilham diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan koorporasi.

Karena itu, Ilham dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Hengky Wijaya selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas