Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waryono Karno Tersangka Korupsi Dana Kesetjenan ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waryono Karno Tersangka Korupsi Dana Kesetjenan ESDM
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan WK selaku Sekjen Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Rabu (7/5/2014).

Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan menyebut, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa.

"Tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar," kata Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas