Dirut Pelni Diminta Bersihkan Koruptor dari Lingkungan Kerjanya
Yenti Garnasih menilai jajaran direksi PT Pelni harus segera membersihkan perusahaan dari koruptor
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, menilai jajaran direksi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) harus segera mengambil sikap untuk membersihkan perusahaan negara ini dari pelaku korupsi. Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi pada PT Pelni tak seharusnya dibiarkan.
"Direktur Utama Pelni harus menjadi panglima pemberantasan korupsi internal Pelni. Jangan sungkan. Ini penting bagi penyehatan PT Pelni," kata Yenti Garnasih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/5/2014).
Yenti menuturkan, kasus korupsi di perusahaan negara sudah menjadi perhatian serius. Lembaga yang sepatutnya memberikan pendapatan bagi negara, justru dinikmati oknum internalnya, melalui berbagai kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat.
Kondisi tersebut, kata dia, tak dapat dibiarkan terus menerus. Bukan hanya perusahaan saja yang tidak mengalami perbaikan, tetapi negara dirugikan sangat besar. Karena PT Pelni secara langsung pun disokong melalui keuangan negara.
"Apapun kondisinya BUMN itu harus berpihak bagi kepentingan negara. Bukan untuk sekelompok orang. Apalagi menguntungkan oknum-oknum internalnya," tuturnya.
Terkait langkah perbaikan itu, Yenti meminta Dirut PT Pelni bisa mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Tidak dibenarkan ketertutupan itu terjadi, apalagi tak ada akuntabilitas dan profesional jajaranya yang buruk.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelni, Syahril Japarin, mengatakan dirinya tidak pernah toleransi bagi jajaran Pelni melakukan korupsi, termasuk pada lingkup direksi.
"Sudah pasti upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan merupakan bagian program kerja," tegasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi PT Pelni, dia mengatakan telah menjadi kewenangan lembaga penegak hukum. Karena memang kasus tersebut sudah lama ditangani Kejaksaan dan KPK.
Dia mengakui laporan dugaan korupsi diketahui setelah menjabat sebagai Dirut Pelni. Detail perkaranya pun tidak banyak diketahui. Seluruhnya sudah ada di lembaga Kejaksaan dan KPK.
"Kasus (korupsi) itu terjadi pada 2002 hingga 2009. Sedangkan saya sendiri baru dilantik menjadi Dirut pada awal Mei 2013," ujarnya.