Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: PMS ke Century Tak Miliki Dasar Hukum

Wakil Presiden RI Periode 2004-2009, Jusuf Kalla menilai bahwa tidak ada dasar hukum pemberian Pinjaman Modal Sementara atau bailout ke Bank Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in JK:  PMS ke Century Tak Miliki Dasar Hukum
NET
Bank Century ketika masih beroperasi, namun kini berganti nama jadi Bank Mutiara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Periode 2004-2009, Jusuf Kalla menilai bahwa tidak ada dasar hukum pemberian Pinjaman Modal Sementara (PMS) atau bailout ke Bank Century. Mengingat, ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee atau full guarantee (penjaminan penuh).

Apalagi, klaim dia, saat itu telah mengingatkan tidak ada aturan penjaminan penuh tersebut sebelum keputusan pemberian bailout dilakukan.

"Pada waktu dilaporkan tanggal 13 Nopember 2008, hanya dilaporkan (Bank Century) kalah kliring. Saya katakan itu biasa. Tetapi, saya tegaskan tidak boleh ada full guarantee maka tidak boleh bailout," kata JK bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

JK mengatakan bahwa dalam aturan penjaminan, yang diperbolehkan yakni terhadap nasabah yang memiliki tabungan di bawah Rp 2 miliar dengan suku bunga di bawah yang dijaminkan LPS. Ada juga beberapa syarat lainnya. Sehingga, terang dia, bailout yang diberikan ke Bank Century menyalahi kebijakan pemerintah.

Tetapi lanjut JK, pada tanggal 13 Oktober 2008, dirinya justru didatangi oleh Menko Perekonomian Menkeu, Menteri BUMN dan Mensesneg, dengan tujuan meminta untuk menyetujui aturan blangket guarantee. Namun permintaan tersebut tetap ditolak olehnya.

"Menteri menteri ini datang untuk meminta persetujuan. Tetapi, saya tidak setuju," kata JK.

Kesaksian JK berbeda dengan kesaksian mantan Menkeu Sri Mulyani. Di hadapan majelis hakim, Sri mengatakan bahwa penyelamatan kepada Bank Century perlu dilakukan untuk mencegah rusaknya perbankan atau perekonomian Indonesia akibat krisis perekonomian di Amerika Serikat.

Berita Rekomendasi

Mengingat, menurut Sri Mulyani, ketika itu telah terjadi Rush di Medan dan Surabaya. Walaupun, Sri Mulyani mengaku sempat ragu akan keputusannya menyelamatkan Bank Century. Sebab, angka bailout kerap berubah.

Seperti diketahui, dari surat dakwaan milik Budi Mulya, diduga telah terjadi skenario dalam penetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mendapatkan PMS (Penyertaan Modal Sementara).

Skenario dimulai ketika rapat tanggal 16 Nopember 2008 yang dihadiri oleh Sri Mulyani (Menkeu/Ketua KSSK), Boediono, Miranda, Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Fuad Rahmany, Noor Rachmat, Poltak L Tobing (LPS), Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS) dan Suharno Eliandy (LPS).

Dalam rapat tersebut, Firdaus Djaelani mengatakan bahwa biaya menutup Bank Century lebih rendah dibandingkan harus menyelamatkannya.

Namun, Boediono mengatakan perhitungan Firdaus hanya berdasarkan sisi mikronya saja. Sehingga, data tersebut diindahkan.

Sebaliknya, DG BI memerintahkan DPNP untuk menyiapkan konsep Analisis Dampak Sistemik (ADS) Bank Century untuk dipresentasikan dalam rapat KSSK tanggal 19 Nopember 2008.

Tetapi, pada saat rapat dengan KSSK yang dipaparkan hanya gambaran umum kinerja perbankan di Indonesia. Sehingga, KSSK belum memutuskan bank Century berdampak sistemik sebagaimana diinginkan oleh BI.

Bahkan, nampaknya BI memang memaksakan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Terbukti, dari RDG tanggal 20 Nopember 2008, DG BI mengarahkan DPNP mempersiapkam kajian untuk mendukung alasan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Untuk mewujudkan keinginan DG BI tersebut ditempuh berbagai macam cara. Termasuk, menggunakan pendekatan psikologi pasar atau masyarakat dalam analisa dalam sistemik Bank Century. Dengan tujuan, agar secara kuantitatif tidak terukur dampak sistemik tersebut oleh KSSK.

Bahkan, memalsukan data untuk ditunjukan kepada KSSK guna mendukung argumen Bank Century layak dikatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik, yaitu menggunakan data tanggal 19 Nopember 2008 dan dijadikan tanggal 20 Nopember 2008.

Selain itu, menghilangkan kajian yang dilakukan yang dilakukan Halim Alamsyah dalam lampiran yang akan diserahkan ke KSSK dan LPS. Padahal, dari kajian tersebut dinyatakan Bank Century tidak berdampak sistemik.

Penghilangan tersebut atas arahan terdakwa Budi Mulya dan Miranda, serta atas persetujuan seluruh anggota DG BI, termasuk Boediono.

Hingga akhirnya, pada rapat KSSK dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 Nopember 2008, sekitar pukul 04.30 WIB, yang dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum, secara tiba-tiba diputuskan bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Selanjutnya, meminta LPS melakukan penanganan terhadap bank tersebut.

Kemudian, pemberian PMS terealisasi mulai 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2009 dan jumlahnya mencapai Rp 6.762.361.000.000. Padahal, upaya penyelamatan tersebut terbukti tidak mampu membantu Bank Century, terlihat dari CAR per 31 Desember 2008 yang menurut hasil audit kantor akuntan publik Amir Abadi Jusuf & Mawan, masih dalam posisi negatif 22,29 persen.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas