JK: Presiden Minta Persetujuan Blanket Guarantee
JK kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui blanket guarantee yang dinilainya dapat menyebabkan krisis.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang kasus bailout Bank Century untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis (8/5/2014). JK kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui blanket guarantee yang dinilainya dapat menyebabkan krisis.
JK menjelaskan pada tanggal 13 Oktober 2008 datang empat Menteri ke kediamannya yakni Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Menteri BUMN, dan Mensesneg. Kedatangan keempat Menteri tersebut untuk meminta persetujuan dirinya terkait blanket guarantee.
"Diskusi di rumah saya hadir empat orang saja. Dan saya tidak setuju (blanket guarantee) karena menyebabkan bangsa ini krisis. Saya tidak tahu apa Presiden setuju. Tapi yang jelas, Presiden menurut Menteri yang datang ke tempat saya, untuk minta persetujuan dan saya tidak setuju," kata JK saat bersaksi di pengadilan tipikor, Kamis (8/5/2014).
"Presiden justru minta pandangan saya. Kita bicara kebaikan negara supaya negara jangan hancur," lanjutnya.
Adapun pada tahun 2012, JK pernah mengungkapkan setelah dirinya menolak blanket guarantee, masih dilakukan mekanisme serupa blanket guarantee. Namun menurutnya mekanisme tersebut tidak berdasar hukum.
Mekanisme dilakukan dengan Perppu nomor 4 tahun 2008 yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2008. JK mengaku tidak pernah diajak bicara mengenai penggunaan Perppu tersebut. Melalui Perppu tersebut, JK mengatakan kekuasaan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tidak terbatas dalam hal pengeluaran uang negara.
"Kekuasaannya sudah melampaui Presiden," tuturnya.