Tak Usah Jadi Kapolres Kalau Masih Pakai Ajudan
Jenderal Sutarman pun kembali mengingatkan jika masih ada Kapolres yang belum mematuhi agar berhenti saja dari jabatannya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat larangan bagi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk tidak menggunakan ajudan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman pun kembali mengingatkan jika masih ada Kapolres yang belum mematuhi agar berhenti saja dari jabatannya.
"Itu sudah lama, ajudan itu (yang boleh menggunakan) hanya Kapolda ke atas. Seharusnya kan memang tidak pake. Kalau yang pake tidak usah jadi Kapolres," tegas Sutarman.
Sutarman melanjutkan, ada pemberian apresiasi jika Kapolres yang telah menggunakan ajudan sebelumnya secara suka rela melepaskannya. Menurutnya, itu memang sudah peraturan yang telah ditetapkan.
"Memang itu harus dilakukan. Kalau tidak melakukan justru melanggar, kan peraturannya memang tidak boleh," kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan Kapolres tidak boleh menggunakan ajudan dari unsur anggora Polri. Sesuai ketentuan memang Kapolres tidak dilengkapi dengan ajudan.