Boediono Klaim Keputusan DGBI Tak Terpengaruh Dana YKKBI
Boediono mengklaim keputusan Dewan Gubernur BI tidak terpengaruh oleh adanya simpanan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengklaim keputusan Dewan Gubernur BI tidak terpengaruh oleh adanya simpanan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.
Meski dalam rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008, Deputi Gubernur BI Bidang 7 (Alm) Budi Rochadi berkomentar jika adanya kekhawatiran bila Bank Century dinyatakan gagal dan ditutup maka dana simpanan YKKBI akan sulit ditagih.
"Komentar itu adalah komentar lepas. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang ditengarai sistemik," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Sebelumnya, dalam sidang perkara sama, mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia, Zainal Abidin juga dicecar majelis hakim mengenai uang YKKBI di Bank Century. Majelis hakim menelisik adanya keterkaitan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dengan penyimpaan uang tersebut.
"Saya nggak tahu persis, tapi kalau bicara-bicara begitu tentunya buat apa dibicarain," kata Zainal Abidin.
Pembicaraan yang dimaksud adalah pernyataan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum BI, Siti Chalimah Fadjrijah, yang menyinggung dana YKKBI pada rapat dewan gubernur tanggal 13 November 2008.
Untuk diketahui, atas dasar keputusan DGBI dan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, LPS lantas mengucurkan dana Bailout sampai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.