Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Klaim Keputusan DGBI Tak Terpengaruh Dana YKKBI

Boediono mengklaim keputusan Dewan Gubernur BI tidak terpengaruh oleh adanya simpanan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Boediono Klaim Keputusan DGBI Tak Terpengaruh Dana YKKBI
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Boediono berjalan meninggalakan ruang usai bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengklaim keputusan Dewan Gubernur BI tidak terpengaruh oleh adanya simpanan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century.

Meski dalam rapat Dewan Gubernur BI tanggal 20 November 2008, Deputi Gubernur BI Bidang 7 (Alm) Budi Rochadi berkomentar jika adanya kekhawatiran bila Bank Century dinyatakan gagal dan ditutup maka dana simpanan YKKBI akan sulit ditagih.

"Komentar itu adalah komentar lepas. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan bahwa Bank Century adalah bank gagal yang ditengarai sistemik," kata Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Sebelumnya, dalam sidang perkara sama, mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia, Zainal Abidin juga dicecar majelis hakim mengenai uang YKKBI di Bank Century. Majelis hakim menelisik adanya keterkaitan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dengan penyimpaan uang tersebut.

"Saya nggak tahu persis, tapi kalau bicara-bicara begitu tentunya buat apa dibicarain," kata Zainal Abidin.

Pembicaraan yang dimaksud adalah pernyataan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum BI, Siti Chalimah Fadjrijah, yang menyinggung dana YKKBI pada rapat dewan gubernur tanggal 13 November 2008.

Untuk diketahui, atas dasar keputusan DGBI dan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, LPS lantas mengucurkan dana Bailout sampai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas