Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jurnalis Bisa Usulkan Aturan Khusus Mengenai Jam Kerja

Menurutnya jurnalis bisa mengusulkan ketentuan khusus seperti halnya buruh di sektor pertambangan

Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Sanusi
zoom-in Jurnalis Bisa Usulkan Aturan Khusus Mengenai Jam Kerja
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah jurnalis berunjuk rasa di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (25/6/2013). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap kasus penyerangan kantor redaksi Celebes TV saat berlangsungnya program talkshow yang disiarkan secara live. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pekerja media, terutama jurnalis perlu diatur dengan ketentuan khusus terkait jam kerja di perusahaan. Selama ini tak ada ukuran baku mengenai waktu kerja jurnalis, padahal sebagai pekerja mereka berhak mendapat perlakuan sesuai ketentuan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

"Mendengar pengakuan kawan-kawan saya jadi agak miris, kok sebegitunya dan tak ada perlindungan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO. Jurnalis bekerja hingga jam berapapun tak mendapat upah lembur," kata Sri Astuti, Kasubdit Pengawasan Norma Kerja, Kemenakertrans saat menjadi pembicara Diskusi Publik : Keselamatan Jurnalis dan Kebebasan pers Tantangan dari Dalam Lingkungan Kerja di Dewan Pers, Jumat (9/5/2014).

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers Nezar Patria, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen) Abdul Manan serta Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas Adi Prinantyo.

Sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja adalah 40 hari seminggu yakni 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Namun, menurut Astuti, UU memungkinkan ada ketentuan di luar itu terhadap sektor usaha atau pekerjaan tertentu. "Misalnya aturan khusus untuk pekerjaan sektor ESDM, Pertambangan Umum serta migas," kata Astuti.

Menurutnya jurnalis bisa mengusulkan ketentuan khusus seperti halnya buruh di sektor pertambangan. "Sebab bila bekerja melewati batas kemampuan itu akan bahaya. Kami siap mendukung bila ada pengajuan soal jam kerja," katanya.

Astuti melanjutkan, bila untuk jurnalis dipilih aturan yang bersifat khusus, maka jurnalis akan menerima hak lembur secara otomatis, misalnya setelah bekerja di atas 9 jam. "Sepanjang menggunakan aturan umum, saat kerja lebih 40 jam perusahaan wajib bayar upah lembur, bila tidak sanksinya pidana," kata Astuti.

Menurut Nezar, selama ini perusahaan pers menerapkan aturan umum bekerja selama 8 jam setiap hari. Namun pada praktiknya, jurnalis bekerja lebih dari 8 jam. Menurutnya memang sulit menentukan aturan kaku lama jam kerja pada jurnalis. "Menurut saya diambil jalan tengahnya misalnya ada kompensasi. Dewan pers bisa memfasilitasi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Adi Prinantyo mengungkapkan, di tempat dia bekerja aturan mengenai jam kerja diselesaikan secara parsial di masing-masing desk. "Misalnya di olahraga bekerja dengan pola 6-1 (enam hari kerja sehari libur), 6-1 dan 5-2. Jadi dapat libur dua hari setiap 3 minggu sekali," kata Adi.

Diskusi juga menyoroti tentang minimnya perusahaan pers yang mampu memenuhi hak-hak jurnalis terutama soal upah yang layak. Kurangnya perhatian perusahaan pers tentang pengupahan berpotensi mengakibatkan praktik jurnalisme yang tak sesuai etika. Abdul Manan mendorong para jurnalis untuk memperjuangkan haknya melalui serikat pekerja. Dari ribuan perusahaan media di Indonesia, menurut Manan hanya sekitar 30 perusahaan yang memiliki serikat pekerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas