KPK Cegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surta pencegahan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surta pencegahan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala terkait dugaan suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Perlu diinformasikan, terkait dengan penyidikan dugaan TPK terkait perijinan pemanfaatan lahan tanah tahun 2014, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (9/5/2014).
Johan menyebut, keduanya dicegah sejak 8 Mei 2014. Pencegahan tidak beergian ke luar negeri itu berlaku sampai enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Edwin Firdaus