Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surta pencegahan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Cegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua KPK Abraham Samad (2 dari kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (3 kanan) menunjukan uang Rp 1,5 Miliar saat gelar barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana suap yang melibatkan Bupati Bogor Rahmat Yasin di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). Barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari Rp 4,5 Miliar hasil OTT yang disita oleh KPK. Rabu (7/5/2014) tersebut sebagai suap kepada Bupati untuk memberikan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2754 hektar di Bogor. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surta pencegahan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala dan Komisaris PT BJA Haryadi Kumala terkait dugaan suap terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Perlu diinformasikan, terkait dengan penyidikan dugaan TPK terkait perijinan pemanfaatan lahan tanah tahun 2014, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (9/5/2014).

Johan menyebut, keduanya dicegah sejak 8 Mei 2014. Pencegahan tidak beergian ke luar negeri itu berlaku sampai enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Edwin Firdaus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas