Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lepaskan 7 Orang Terkait Kasus Rachmat Yasin

"Karena sudah selesai, tiga sudah tersangka. Yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk tinggalkan kantor KPK," kata Bambang Widjojanto.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Lepaskan 7 Orang Terkait Kasus Rachmat Yasin
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Dua penyidik dengan mengenakan topeng (kiri) didampingi pimpinan KPK menggelar barang bukti uang Rp 1,5 miliar dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/5/2014). Uang tersebut didapat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Bojong-Puncak-Cianjur (Bopunjur) ribuan hektare yang melibatkan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, sepanjang Rabu (7/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tujuh orang yang turut diamankan bersama dengan operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Yang diamankan itu kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai, tiga sudah tersangka. Yang lainnya kemudian diperbolehkan untuk tinggalkan kantor KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai tersangka.

Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara Yohan sebagai pemberi suap.

Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar.

Rachmat Yasin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin ditahan Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Timur. Adapun Fransiskus Xaverius Yohan Yap ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas