Timwas Tegaskan Kesaksian Boediono Momentum Penting Penuntasan Century
Politisi Golkar Bambang Soesatyo menilai kesaksian Boediono di pengadilan Tipikor hari ini merupakan momentum penting bagi penuntasan kasus Century
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar Bambang Soesatyo menilai kesaksian Boediono di pengadilan Tipikor hari ini merupakan momentum penting bagi penuntasan kasus Bank Century. Boediono menjadi saksi dalam kasus Century di pengadilan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia.
"Jaksa dan Majelis Hakim tidak boleh gentar dan kehilangan nyali serta menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk mengorek lebih tajam sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dan para pihak yang berkepentingan Bank Century itu diselamatkan," kata Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo ketika dikonfirmasi, Jumat (9/5/2014).
Bambang meminta jaksa dan hakim tidak boleh puas dan terpaku pada jawaban normatif Boediono bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan siatuasi ekonomi yang sedang gawat. Jaksa dan hakim harus menempatkan Boediono sebagai saksi kunci sekaligus aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Mengingat keterangan para saksi lain sebelumnya jelas-jelas menunjuk Boediono sebagai faktor penentu yang mendorong terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip atau syarat-syarat dalam pemberian FPJP untuk Bank Century," kata Bambang.
Anggota Komisi III DPR itu juga mengatakan jaksa dan majelis hakim harus mengejar maksud dibalik pernyataan Boediono bahwa pihak yang paling bertanggung jawab membengkaknya dana bailout Bank Century adalah LPS. Sebuah lembaga yang berdasarkan UU bertanggung jawab langsung ke Presiden.
"Kepada Boediono, kehadirannya sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya menjadi kesempatan untuk membela diri. Boediono jangan sampai membuang peluang ini," imbuhnya.
Bambang mengatakan Boediono harus berani mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi. Siapa yang diuntungkan dan bagaimana hubungan pemilik Bank Century itu dengan ring satu Kekuasaan. "Apakah benar pemberian FPJP dan penyelamatan Bank Century dg menabrak aturan dan UU itu karena ada pesanan dan tekanan?" tanyanya.
Bila dilihat dari keterangan saksi, Bambang mengatakan hampir semuanya mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal dalam pemberian FPJP untuk Bank Century dilakukan berdasarkan kehendak atau perintah Boediono. "Boediono, bersama satu-dua deputi gubernur BI saat itu, justru menunjukan amarah kepada pejabat BI lainnya yang menentang FPJP untuk Bank Century," katanya.