Polisi Telisik Perbuatan Pidana PNS Kepri Pemilik Rekening Rp 1,3 Triliun
Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Riau pemilik rekening dengan akumulasi Rp 1,3 triliun
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih melakukan upaya penyelidikan terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepulauan Riau (Kepri) pemilik rekening dengan akumulasi transaksi Rp 1,3 triliun.
"Masih penyelidikan, nanti tuntasnya akan dilakukan Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus baru. Kini masih penyelidikan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Mabes Polri, Jumat (9/5/2014).
Sementara setelah serah terima jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih diselidiki pihak Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Sebetulnya informasi PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) itu kan data intelijen, kualifikasinya sangat rahasia. Jadi waktu kita paparkan itu, semua saksi penegak hukum hadir," ungkap Arief.
Dalam temuan tersebut, dikatakan Arief ada kemungkinan penyimpangan perpajakan, penyimpangan masalah keluar masuk di bea cukai, termasuk di perbatasan melalui pelabuhan. Untuk itu, semua pihak yang mempunyai kewenangan itu sama-sama melakukan penyelidikan.
"Namanya data intelijen itu kan belum diketahui kejadiannya apa. Nah ini tugas kami untuk bisa menemukan ini yang diberikan PPATK kan transaksi-transaksi semua. Tugasnya penyidik ya mencari transaksi ini punya perbuatan apa?" katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.