Bukit Sentul Menyatakan Penyuap Bupati Bogor Bukan Karyawannya
PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan tersangka Francis Xaverius Yohan Yhap bukan karyawan PT Bukit Jonggol Asri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan tersangka Francis Xaverius Yohan Yhap bukan karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ataupun BKSL.
FX. Yohan Yhap merupakan tersangka dari kasus suap Bupati Bogor, Rachmat Yasin senilai Rp4,5 miliar. Yohan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Taman Budaya Sentul City, Bogor, bersama Kepala Dinar Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M. Zairin.
Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Liana Kumala mengatakan, menanggapi surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI), perihal permintaan penjelasan atas pemberitaan di media massa. Perseroan menyampaikan, tersangka FX. Yohan Yhap bukan karyawan atau pegawai PT BJA maupun PT Sentul City.
"Apabila di kemudian hari KPK membutuhkan kerjasama dengan perseroan atau BJA. Maka perseroan dan BJA akan sepenuhnya bersikap kooperatif kepada pihak KPK untuk mendukung proses penegakan hukum," kata Liana dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Menurut Liana, PT BJA merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 65 persen dan Bakrieland memiliki sebanyak 35 persen saham di BJA.
KPK telah menetapkan Rachmat Yasin, M. Zairin dan Yohan sebagai tersangka. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap. Penangkapan ketiganya terjadi pada Rabu (7/5/2014).
Kasus suap diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp4,5 miliar. Saat ini, Rachmat di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Zairin di Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta dan Yohan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Saham BKSL pada perdagangan hari ini melemah 2 poin atau 1,27 persen yakni di level Rp156 per saham. pada 7 Mei 2014 masih di posisi Rp166 per saham.