Caleg Nasdem Akui Kirim Uang Ke Perusahaan Istri Akil
Caleg DPRD Maluku Utara periode 2014-2019 dari Partai Nasdem, Muchlis mengakui pernah mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagad
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Maluku Utara periode 2014-2019 dari Partai Nasdem, Muchlis Tapi Tapi mengakui pernah mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
Pengiriman uang itu merupakan perintah dari Sahrin Hamid, Pengacara Bupati Morotai, Rusli Sibuah. "Pengiriman 16 Juni 2011 di Bank Jasa," ujarnya saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Saat mengirimkan uang, Muchlis tak sendiri. Menurutnya, dia datang ke bank bersama seorang temannya, Muhammad Djufri. Dalam kwitansi pengiriman uang, ditulisnya untuk pembelian bibit kelapa sawit.
"Kami (saya dan Djufri) disuruh oleh Sahrin Hamid tulis begitu," ujarnya.
Jaksa KPK Elly Kusumastuti lalu menelisiknya, apakah Djufri juga mengirimkan uang dalam jumlah dan tujuan pengiriman sama dengannya, Muchlis tak membantahnya. "Ya," tegas Muchlis. (Edwin Firdaus)