Kejaksaan Jebloskan Dua Tersangka ke Tahanan
Dua tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka korupsi pengadaan bus Transjakarta dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/5/2014).
Dua tersangka masing-masing atas nama Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 16.40 WIB dikawal beberapa jaksa. Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung dengan plat kendaraan B 1492 WQ.
Saat wartawan mencecar berbagai pertanyaan terhadap Dradjat Adhyaksa, ia memilih tidak memberikan komentar. Meskipun puluhan wartawan sudah menghadangnya untuk masuk ke dalam kendaraan, ia tetap tidak memberikan komentar apa pun dan memilih cepat-cepat masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat Adhyaksa) nanti ditahan," kata Widyo.
Tetapi Widyo enggan menjelaskan lebih lanjut status dua tersangka baru Udar Pristono dan Prawoto. Ia justru meminta media untuk mengikuti saja perkembangan penyidikan kasus tersebut.
"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti saja perkembangannya," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya Udar Pristono Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
Selain itu ada nama Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Prawoto dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014
Sebelum Udar dan Prawoto dijadikan tersangka, Kejaksaan sudah lebih dahulu menetapkan Dradjat dan Setyo menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 000 000 000 000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 000 000 000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Dradjat Adhyaksa merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sementera Setyo Tuhu seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.