KPK Periksa Ajudan Bupati Bogor Rachmat Yasin
KPK memanggil Rizki Widyanto, ajudan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sebagai saksi, Senin (12/5/2014)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rangka itu, KPK memanggil Rizki Widyanto, ajudan Bupati Bogor Rachmat Yasin, sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (12/5/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri, sebagai tersangka.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Nilai suap sebesar Rp 4,5 miliar.
Edwin Firdaus