Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Makassar Klaim Tak Paham Kasus PDAM

Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, mengklaim tidak paham dengan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wali Kota Makassar Klaim Tak Paham Kasus PDAM
Tribun Timur
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin didampingi Direktur Utama PDAM Kota Makassar Hamzah Ahmad saat diperiksa KPK, 21 Oktober 2013 di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, mengklaim tidak paham dengan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Kasus tersebut sudah menjerat mantan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.

"Saya kan baru. Belum paham betul seperti apa. Dan saya belum mempelajari ini. Jadi makanya saya harus pelajari," kata Ramdhan usai mengikuti paparan survei integritas dan rekomitmen peserta Support to Indonesia's Islands of Integrity (SIPS) di kantor KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Ramdhan mengaku, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp38,1 miliar itu menjadi pelajaran utama bagi pihaknya.

"Kebetulan saya punya misi adalah mewujudkan pelayanan publik yang bebas korupsi. Maka yang pertama saya buat adalah transparansi," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi, pada Rabu (7/5/2014). Ilham menjadi tersangka bersama Hengky Wijaya terkait kasus kerjasama kelola dan transfer untuk instalansi PDAM Kota Masakasar tahun anggaran 2005-2006.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas