Di Hadapan Hakim, Andi Mallarangeng Bantah Terima Fee Hambalang
Mantan Menpora Andi Mallarangeng membantah pernah menerima uang fee terkait proyeh pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Sesmenpora Wafid Muharam (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Menpora Andi Mallarangeng membantah pernah menerima uang fee terkait proyeh pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang.
Uang itu sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, diterima Andi Mallarangeng melalui adiknya Andi Zulkarnain Mallrangeng alias Choel, sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat.
"Tidak benar yang mulia. Dia (Choel) tidak pernah lapor. Saya juga tidak suruh dia," kata Andi dikonfirmasi hakim saat bersaksi untuk terdakwa Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Selasa (13/5/2014) sore.
Andi juga mengklaim tidak tahu jika adik kandungnya itu menerima uang sebesar itu guna mengurus sejumlah proyek di Hambalang. "Tidak tahu yang mulia," tegas Andi.