Dirut PT Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta momvonis Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, dua tahun tiga bulan penjara.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta momvonis Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, dua tahun tiga bulan penjara.
Maria dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, menyuap (mantan) anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Selain itu, Maria juga dihukum pidana denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hal-hal yang memberatkan Maria, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut.
Merespon putusan, Maria mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.