Majelis Hakim Hargai Kontribusi Maria Elizabeth Liman
Meski demikian, majelis hakim memuji upaya Maria Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.
Meski demikian, majelis hakim memuji upaya Maria Elizabeth dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal.
"Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," kata Hakim Anggota Alexander Marwata membaca satu per satu kesimpulan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Tetapi secara keseluruhan, majelis hakim menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap (mantan) anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah, guna mempengaruhi pejabat kementan menambah kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.
Atas putusan majelis hakim, Elizabeth menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa KPK.