Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Segera Panggil Kajati DKI soal Status Anak Menteri Syarif Hasan

Kejaksaan Agung segera panggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait status anak Menteri Syarif Hasan, Riefan Avrian.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejagung Segera Panggil Kajati DKI soal Status Anak Menteri Syarif Hasan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
HS (kemeja kotak), seorang pengusaha elektronik ditangkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Samarinda saat tiba di halaman Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). HS diduga korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera panggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait status anak Menteri Syarif Hasan, Riefan Avrian dalam kasus dugaan korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebab hingga saat ini, Kejati DKI yang menangani kasus tersebut belum juga mengumumkan status Direktur Utama PT Rifuel sekaligus Pemilik PT Imagi Media tersebut.

"Kami akan meminta Kajati untuk melaporkan bagaimana soal kasus ini sesungguhnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono di KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Nama Riefan mencuat setelah perkara itu terbongkar. Dalam dakwaan Hendra Saputra, Jaksa mengatakan bahwa Riefan merupakan otak kasus Videotron.

Pasalnya, dia sengaja mendirikan PT Imaji Media dan mengangkat Hendra sebagai Direktur Utama dengan maksud tertentu. Padahal, awalnya Hendra bekerja sebagai sopir dan petugas kebersihan di PT Rifuel.

Tujuannya adalah supaya Riefan bisa mengikuti lelang dan menang proyek videotron, dengan menggunakan perseroan fiktif. Perusahaan Hendra pun hanya dijadikan alat, lantaran pada faktanya pekerjaannya diambil alih oleh Riefan.

Riefan juga diduga Jaksa, telah menggelembungkan harga unit videotron dan memasang alat pendukung yang tidak sesuai spesifikasi dalam lelang. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas