Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Syarief Hasan Tersangka, Kajati DKI Jakarta Bantah Dapat Tekanan

Banyak kecurigaan yang muncul dalam penanganan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anak Syarief Hasan Tersangka, Kajati DKI Jakarta Bantah Dapat Tekanan
KOMPAS.COM
Riefan Avrian bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak kecurigaan yang muncul dalam penanganan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terlebih kasus tersebut melibatkan Riefan Avrian anak dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan.

Riefan baru ditetapkan sebagai tersangka setelah Hendra Saputra menjalani persidangan sebanyak tiga kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. Anehnya lagi Hendra sebagai seorang Office Boy bisa menjadi Direktur Utama PT Imaje Media Jakarta.

"Saya tegaskan tidak ada tekanan, kita jalan sesuai prosedur. Kalau ada kesan ditunda-tunda, saya harus punya minimal dua alat bukti," ungkap Adi Torgarisman di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/5/2014).

Menurutnya, lamanya penetapan Riefan sebagai tersangka merupakan bagian dari kehati-hatian jaksa penyidik. Setelah mengikuti persidang tersangka lain, kemudian dievaluasi jaksa penyidik, akhirnya disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan anak Syarief Hasan sebagai tersangka.

"Ini kami jaga supaya tidak gagal," ujarnya.

Riefan ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/5/2014) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014. Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan Riefan sebagai tersangka Senin 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB.

Dikatakan Adi, ditetapkannya Riefan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti termasuk pengkajian dari hasil persidangan perkara videotron dengan terdakwa Hendra Saputra selaku direktur Utama PT Imaje Media. Ia disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan mencium adanya penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imaje Media Jakarta perusahaan yang berada dalam kekuasaan Riefan Avrian.

Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.

Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati karena sakit.

"Kasyandi sudah jadi tersangka dan memang tidak ditahan. Ada kepentingan dan itu bagian dari strategi kami," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas