Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dua Saksi Tercegah Kasus Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Dua Saksi Tercegah Kasus Rachmat Yasin
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP ALIH FUNGSI HUTAN - Karyawan PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Francis Xaverius Yohan Yap diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung dikawasan Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hari ini, Jumat (16/5/2014).

Di antara saksi dipanggil adalah Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk‎ tersangka  Franciscus Xaverius Yohan Yap, perantara PT Bukit Jonggol Asri.

‎"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

‎Teuteung dan Heru sudah dicegah sejak tanggal 13 Mei 2014 lalu. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke
depan. Pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya KPK maka mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas