Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Saksi Tercegah Kasus Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Dua Saksi Tercegah Kasus Rachmat Yasin
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP ALIH FUNGSI HUTAN - Karyawan PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Francis Xaverius Yohan Yap diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap alih fungsi hutan lindung dikawasan Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hari ini, Jumat (16/5/2014).

Di antara saksi dipanggil adalah Teuteung Rosita dan Heru Tandaputra.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk‎ tersangka  Franciscus Xaverius Yohan Yap, perantara PT Bukit Jonggol Asri.

‎"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

‎Teuteung dan Heru sudah dicegah sejak tanggal 13 Mei 2014 lalu. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke
depan. Pencegahan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya KPK maka mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Edwin Firdaus

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas