Tugas KPAI Terbatas pada Fungsi Pengawasan
Fenomena guru menjadi pelaku kejahatan seksual harus bisa diselesaikan Kemendikbud.
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews, Abraham Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan tugas lembaganya terbatas pada fungsi pengawasan karena telah diatur sedemikian rupa dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini dikatakannya di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2014) siang.
Dalam UU Perlindungan Anak, KPAI dibahas khusus di Bab XI yang mencakup pasal 74, 75, dan 76. Tugas KPAI yang ditentukan pada pasal 76 antara lain melakukan sosialisasi dan mengawasi penyelenggaraan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak, menerima pengaduan, dan memberikan saran kepada presiden.
Karena keterbatasan ruang gerak KPAI, Erlinda mengharapkan kerja sama yang kuat antarlembaga seperti dengan BKKBN dan Polri. " Jika program perlindungan anak tidak dilakukan lintas sektor maka hasilnya tidak akan maksimum," katanya.
Erlinda mencotohkan peran penting Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemberantasan pornografi. Sebagai koordinator program, Kemenag harus bisa mengerem pornografi yang menjadi penyebab utama kekerasan seksual kepada anak.
Ia juga mengharapkan kerja keras Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Saat ini kami memiliki informasi lima TK yang tidak berizin. Bagaimana pengawasannya," ujarnya.
Fenomena guru menjadi pelaku kejahatan seksual, menurutnya, juga harus bisa diselesaikan Kemendikbud.
Di tempat yang sama Perwakilan Unicef untuk Indonesia, Mark Lucet, berujar perjuangan melawan kekerasan seksual kepada anak adalah perjuangan membuat yang tak terlihat menjadi terlihat.
Ia mengakui kekerasan ini banyak terjadi di tempat-tempat yang tidak terduga, seperti rumah dan sekolah. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak menghilangkan tabu dan mendorong para korban untuk berbicara.
Baca tanpa iklan