Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Permintaan Jaksa KPK soal Pengacara Atut

Mulai persidangan berikutnya, dua pengacara Atut itu akan kembali bergabung dengan tim penasihat hukum lainnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Tolak Permintaan Jaksa KPK soal Pengacara Atut
Warta Kota/henry lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji menolak permintaan Jaksa KPK yang meminta dua pengacara Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong dan TB Sukatma mundur dari tim Penasihat Hukum lantaran pernah diperiksa di KPK. Matheus memberikan hak keduanya bisa tetap menjadi Ratu Atut lantaran tidak tersangkut dengan materi sidang.

"Majelis telah memperlajari BAP Pak Andi Simangungsong dan TB Sukatma. Berdasarkan itu, majelis melihat materi pemeriksaannya tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan," kata Matheus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Dengan begitu, majelis hakim mengizinkan Andi dan Sukatma kembali mendampingi Atut sidang. Mulai persidangan berikutnya, dua pengacara Atut itu akan kembali bergabung dengan tim penasihat hukum lainnya.

"Kepada Pak Andi Simangunsong dan TB Sukatma diizinkan untuk ikut mendampingi bersama tim kuasa hukum lainnya," kata Matheus.

"Majelis juga meminta kepada jaksa penuntut agar tidak menghadirkan Pak Andi dan TB Sukatma sebagai saksi di persidangan ini. Ini menyangkut relevansi dengan perkara yang di sidang," imbuh Matheus.

Sebelumnya, Jaksa KPK meminta dua orang pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mundur di dalam persidangan. Menurut jaksa, keduanya tak patut membela Atut dalam persidangan karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

"Dua orang pengacara, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Simangungsong, termasuk saksi dalam berkas," kata jaksa KPK Eddy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa pekan lalu.

Menurut Edi, keikutsertaan Andi dan Tubagus berpotensi konflik kepentingan karena keduanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Atut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas