Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Kepala Kanwil DJP Jaksel

KPK memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Sutrisno Ali, Selasa (20/5/2014) siang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Periksa Mantan Kepala Kanwil DJP Jaksel
dok.tribunnews
KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Sutrisno Ali, Selasa (20/5/2014) siang.

Sutrisno akan menjadi saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak PT BCA.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Sutrisno, KPK juga memanggil Faozar Widyantara dan Dedi Rudaedi. Keduanya adalah pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak "Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka HP," kata Priharsa.

Sutrisno merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan. Diduga, Sutrisno merupakan mantan bawah Sumihar Petrus Tambunan, Direktur Pajak Penghasilan yang pada 2003 lalu, memeriksa kasus pajak Bank Cental Asia. Sutrisno pun pernah menulis disertasi tentang efektifitas insentif PPH terhadap wajib pajak.

Diketahui dalam kasus itu, Direktorat PPH di Direktorat Jenderal Pajak saat itu menangani kasus dugaan pengemplangan pajak. Direktorat PPH pun sempat menolak keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Belakangan, keputusan itu dianulir Hadi Poernomo lewat nota dinas yang dikeluarkannya.

Hadi pun kemudian menjadi tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp375 miliar itu. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan terhadap mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Hadi selaku Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.

Dalam salinan nota dinas yang dikeluarkannya, Hadi menyebutkan sejumlah alasan pengabulan permohonan keberatan pajak BCA atas terdapatnya koreksi fiskal pemeriksa pajak senilai Rp5,5 triliun.

Salah satu alasannya, Hadi beralasan BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp5,5 triliun itu dibatalkan. Namun karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp375 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas