Jaksa KPK Panggil Mantan Menlu Terkait Kasus Korupsi
Hassan Wirajuda akan bersaksi dalam perkara dugaan korupsi 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Luar Negeri, Noer Hassan Wirajuda, sebagai saksi dalam sidang mantan anak buahnya, Sudjadnan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hassan Wirajuda akan bersaksi dalam perkara dugaan korupsi 12 penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri pada kurun 2004 sampai 2005.
Menurut Jaksa I Kadek Wiradana, mestinya Hassan bersaksi hari ini. Namun tim Jaksa kesulitan melacak kediaman Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hubungan Luar Negeri tersebut.
"Harusnya bersaksi hari ini. Cuma kami akhirnya jadwalkan pekan depan," kata Jaksa Kadek kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Menurut Jaksa Kadek, saat pihaknya hendak mengirimkan surat panggilan ke kediaman Hassan, ternyata yang bersangkutan sudah pindah. Dia menyatakan sampai saat ini masih melacak keberadaan Hassan.
Bahkan menurut informasi yang pihaknya dapatkan, Hassan saat ini menetap di tanah kelahirannya, Tangerang, Banten.
"Kami ke rumahnya di Srengseng Sawah katanya sudah enggak tinggal di situ lagi. Tadi kata temannya yang mantan diplomat, dia (Hassan) sekarang tinggal di Tangerang," kata Kadek.
Hassan diketahui menjabat Menteri Luar Negeri Indonesia selama dua periode. Pertama pada Kabinet Gotong Royong sejak 2001 sampai 2004, kedua pada Kabinet Indonesia Bersatu sejak 2004 hingga 2009. Pada masa jabatan kedua itulah perkara ini terjadi.
Dalam berkas dakwaan mantan Sekretaris Jenderal Kemenlu Sudjadnan, salah satu pihak yang kecipratan duit haram sebesar Rp 440 juta dari tindak pidana korupsi itu adalah Hassan. Meski begitu, Hassan sampai saat ini sangat sulit dimintai konfirmasi ihwal tudingan itu. Padahal dalam persidangan, dua mantan anak buah Sudjadnan, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka, mengakui ada bukti tanda terima uang kepada Hassan. Menurut mereka, uang itu diberikan bertahap, yakni pada awal dan akhir saban acara digelar.
Menurut Jaksa Kadek, Hassan adalah orang yang memerintahkan Sudajdnan supaya Kementerian Luar Negeri lebih sering menggelar sidang dan pertemuan internasional pada kurun 2004 sampai 2005, dengan menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekretariat Jenderal Kemenlu. Alasannya adalah sebagai sarana belajar mengadakan suatu persidangan.
Selain memperkaya diri sendiri sebesar Rp 330 juta, Jaksa Ahmad menyatakan Sudjadnan turut memperkaya dua anak buahnya, Warsita Eka dan I Gusti Putu Adnyana, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 165 juta. Sementara itu, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Kemenlu Suwartini Wirta, menerima Rp 110 juta.
Kemudian, lanjut Jaksa Ahmad, Sekretariat Kemenlu kecipratan Rp 110 juta dari penyelenggaraan sidang dan pertemuan internasional itu. Selanjutnya, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan mendapat Rp 50 juta.
Jaksa Ahmad Burhanuddin menambahkan, beberapa pihak lagi yang menerima duit haram itu adalah beberapa Direktur yang membidangi. Antara lain Hasan Kleib (Rp 100 juta), Djauhari Oratmangun (sekarang Duta Besar RI untuk Rusia, sebesar Rp 100 juta), Iwan Wiranata Admaja (Rp 75 juta dan Rp 1,45 miliar), pembayaran pajak PT Pactoconvex Niaga pada 2004 dan 2005 masing-masing Rp 500 juta, dan pembayaran jasa konsultan fiktif PT Pactoconvex dan PT Royalindo sebesar Rp 600 juta.