Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Bantah Riefan Bebas Gara-gara Anak Pejabat

"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan."

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kejaksaan Bantah Riefan Bebas Gara-gara Anak Pejabat
KOMPAS.COM
Riefan Avrian bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron untuk terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beralasan penyidik tidak perlu menahan tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman membantah Riefan tetap bebas hanya karena faktor anak pejabat.

"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan," ungkap Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Dikatakannya dalam melengkapi berkas penyidikan tentunya butuh waktu panjang. Kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi sehingga waktunya masih lama.

Ditanya apakah kejaksaan tidak takut Riefan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan. Dikatakan Kajati DKI Jakarta pihaknya yakin Riefan tidak akan kooperatif.

"Sampai saat ini kami tidak ada masalah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas