Kejaksaan Bantah Riefan Bebas Gara-gara Anak Pejabat
"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan."
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beralasan penyidik tidak perlu menahan tersangka korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman membantah Riefan tetap bebas hanya karena faktor anak pejabat.
"Penahanan itu harus ada alasannya dan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tetapi hingga saat ini penyidik menggagap Riefan tidak perlu ditahan," ungkap Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Dikatakannya dalam melengkapi berkas penyidikan tentunya butuh waktu panjang. Kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi sehingga waktunya masih lama.
Ditanya apakah kejaksaan tidak takut Riefan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan. Dikatakan Kajati DKI Jakarta pihaknya yakin Riefan tidak akan kooperatif.
"Sampai saat ini kami tidak ada masalah," ujarnya.