Kejati DKI Belum Temukan Syarief Hasan Terkait
Kejati DKI Jakarta belum menemukan keterkaitan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dalam kasus korupsi pengadaan videotron 2012
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menemukan keterkaitan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dalam kasus korupsi pengadaan videotron 2012 silam.
Meskipun proyek tersebut berada di Kementerian yang dipimpin Syarief Hasan dan menyeret nama putra kandungnya Riefan Avrian sebagai tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta belum merencanakan akan ada pemeriksaan terhadap sang menteri.
"Sampai saat ini tidak ada sampai ke sana (keterlibatan)," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (21/5/2014).
Begitu juga kemungkinan akan menyeret pihak lain dalam kasus tersebut, kejaksaan masih terus menelusurinya.
"Belum (mengarah pada tersangka baru), kan ini proses sedang berjalan, kita sabar sedikit bagaimana perkembangannya, kita lihat ada keterlibatan pihak lain atau tidak ya namanya penyelidikan sendiri masih berjalan," ungkapnya.
Kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut dimulai dengan pembentukan perusahaan bodong yang dimotori Riefan Avrian. Pesuruhnya yang bekerja di PT Refuel Hendra Saputra (33) dicatut namanya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang memenangkan proyek pengadaan videotron pada 2012 lalu.
PT Imaji Media diduga sengaja dibuat Riefan Avrian untuk mengikuti lelang videotron dengan mencatut nama pegawainya Hendra Saputra selaku Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin selaku staf bagian komputer sebagai komisaris perusahaan bodong tersebut.
Kemudian aroma tidak sedap dalam proyek tersebut terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menganggap terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam pengadaan barang di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut. BPK pun memberikan hasil auditnya kepada Kejaksaan pada 2013.
Kejaksaan pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar, Anggota Panitia lelang Kasiyadi, dan Hendra Saputra.
Hendra pun sempat dinyatakan buron setelah dia tidak datang memenuhi beberapa kali panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hendra bukan tidak mau datang, melainkan sebelum kasus tersebut mencuat Riefan melalui anak buahnya menyembunyikan Hendra bersama keluarganya di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 1 April 2013. Tidak tahu jadi buronan, Hendra tiba-tiba dibekuk tim kejaksaan di Balikpapan pada 30 Oktober 2013 sampai akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah menjalani saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menetapkan Riefan sebagai tersangka Jumat (16/5/2014). Tetapi, kejaksaan tidak mau menjawab apakah Riefan menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut.