Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi IV Aktif Laporkan Hasil Rapat SKRT ke Anggoro

Komisi IV DPR terungkap kerap melaporkan hasil notulen rapat pembahasan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi IV Aktif Laporkan Hasil Rapat SKRT ke Anggoro
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Anggoro Widjojo (berbatik biru) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR terungkap kerap melaporkan hasil notulen rapat pembahasan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan ke pihak perusahaan milik Anggoro Widjojo PT Masaro Radiokom.

Hal tersebut disuangkapkan mantan Kepala Sekretariat Komisi IV DPR, Tri Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2014).

"Waktu itu ada nama Pak Putra Nevo. Saya diperintah Pak Yusuf Erwin ( mantan ketua komisi IV) untuk berikan hasil kesimpulan rapat tentang SKRT ke Putra Nevo," kata Tri Budi di hadapan majelis hakim.

Adapun Putra Nevo merupakan Presiden Direktur di PT Masaro Radiokom. Menurutnya, Putra Nevo juga aktif meminta hasil notulen dan mengikuti perkembangan pembahasan proyek SKRT di DPR.

"Hasil rapat tidak selalu saya yang berikan ke Putra Nevo, ada anak buah saya yang berikan juga," kata Tri Budi.

Bahkan, ujar Tri, PT Masaro Radiokom juga ikut dalam pengajuan anggaran SKRT ke Kemenkeu. Terlebih, draf anggaran tersebut dibuat oleh pihak Masaro Radiokom.

"Seingat saya ketemu Putra Nevo saat membuatkan surat ke Menkeu tapi diubah karena kita hanya boleh buat surat lanjutan ke pimpinan DPR. PT Masaro awalnya buat draft," kata Tri Budi.

Berita Rekomendasi

Dalam draft yang dibuat PT Masaro Radiokom, anggaran SKRT yang diajukan ke Menkeu sebesar Rp 370 miliar. Namun, akhirnya anggaran yang disetujui hanya Rp 180 miliar.

"Besaran yang disetujui untuk revitalisasi SKRT pada 16 Juli 2007 adalah Rp 180 miliar," kata Tri Budi Utami.

Hakim Ketua Nani Indrawati merasa heran dengan keterangannya. Nani lantas mencecar apakah mekanisme di DPR seperti yang dikatakan Tri.

"Bisa yah pihak luar (Masaro) minta di buatkan surat? apakah mekanismenya seperti itu? Anda kan sekretariat?" ujar Nani.

Tri Budi sempat bingung untuk menjawabnya. Dia sempat terdiam sejenak untuk menjawab pertanyaan itu. Setelah itu, dia mengamini pihak luar tidak bisa ikut dalam proses tersebut.

"Sebetulnya tidak bisa. Tapi karena waktu itu cuma konsep dan deperintah Yusuf diberikan saja konsepnya dan belum di tanda tangan," kata Tri Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas