Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, Menteri Agama Suryadharma Ali Dicegah 6 Bulan

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali.

Surat tersebut dikeluarkan menyusul permohonan KPK, yang juga sudah menetapkan Politisi PPP itu sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Haji.

"Menginfokan cegah baru dari KPK. Dicegah berdasarkan SKEP No. KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014. Suryadharma Ali selaku Menteri Agama RI, dilakukan tindakan pencegahan," kata Wamenkumham Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Kamis (22/5/2014).

SDA begitu sapaan Suryadharma Ali, di cegah selama enam bulan ke depan.

"Cegah berlaku 6 bulan," tegas Denny.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas