KPK Periksa 12 Saksi untuk Tersangka Sutan Bhatoegana
Priharsa Nugraha, menyatakan, salah seorang pihak yang dipanggil saksi tersebut adalah Waryono Karno
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melengkapi berkas kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana.
Dalam rangka itu, KPK memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan, Kamis (22/5/2014) ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan, salah seorang pihak yang dipanggil saksi tersebut adalah Waryono Karno, Mantan Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan (Waryono Karno) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bathoegana)," kata Priharsa.
Sementara 11 saksi lainnya adalah, Atena, Kabag Kerjasama Biro Perencanaann Sekjen Kementerian ESDM, Elisabet Erika, Pegawai SKK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Gerhard Marten Rumeser, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas, Abu Rohim, Staf Asiparis SKK Migas, Said Abu Bakar Ali, Security SKK Migas, Hardiono, Tenaga Ahli SKK Migas dan Asep Permana, Kasubbag TU Sekjen KESDM. Berikutnya Didi Dwi Sutrisnohadi, Mantan Kabiro Keuangan Sekjen KESDM, Hermawan, Sekretaris VPMR/Mantan Bagian Sekretaris Kepala SKK Migas,Ego Syahrial, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM serta Tri Kusuma Lydia, Sekretaris Divisi SDM SKK Migas.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan status tersangka Sutan Bathoegana pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan Bathoegana menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.