Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Menteri Suryadharma Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji 2012-2013
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran haji 2012-2013. Kamis (22/5/2014), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. KPK juga mengeledah ruang kerja Suryadharma Ali dan Dirjen Haji-Umrah, Anggita Abimanyu.
Berikut kronologi pengusutan kasus penyelenggaraan haji hingga penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri:
*Tahun 2013 KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama.
*Awalnya PPATK mencium adanya penyimpangan dalam perjalanan haji
* Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyebut, sepanjang 2004-2012, ada dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun.
*Hasil audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas.
*KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Namun, belum ada pihak-pihak yang diperiksa.
*Januari 2014, KPK mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana haji tahun anggaran 2012-2013 khususnya pengadaan barang dan jasa. KPK juga menyelidiki biaya BPIH.
* 3 Februari 2014, KPK memeriksa anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar
* 6 Februari 2014 KPK juga meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini.
* 19 Maret 2014 KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu.
* 6 Mei 2014: KPK meminta keterangan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penyelidikan proyek pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji. Selama sepuluh jam, Suryadharma, di antaranya, dicecar soal pemondokan haji yang tak layak.
* 15 Mei 2014: Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa dalam satu atau dua pekan ke depan KPK akan menetapkan tersangka.
* 16 Mei 2014, Capres Prabowo Subianto sempat memuji Suryadharma Ali dengan menyebut penyelenggaraan ibadah haji sangat baik.
* 22 Mei 2014, KPK menggeledah ruang kerja Suryadharma di lantai II Gedung Pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, selama sembilan jam.
* 22 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka
*22 Mei 2014, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Suryadharma Ali bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.